Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang
Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
I. Latar Belakang
-Ketentuan
ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena
kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga
dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
II. Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:
1. Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
a) persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan,
b) persyaratan tentang agunan,
2. Bank
yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank
yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan
profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang
nilainya mencukupi.
3. Agunan
aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank tidak
mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki
surat-surat berharga yang dapat diagunkan.Aset Pembiayaan yang dapat
diagunkan adalah yang memiliki kualitas tergolong lancar selama 12 (dua
belas) bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan Pembiayaan
konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah, Pembiayaan dijamin dengan
agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai paling rendah 140% (seratus
empat puluh persen) dari plafon Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan
kepada pihak terkait, Pembiayaan belum pernah direstrukturisasi, sisa
jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling singkat 12 (dua belas) bulan
dari saat persetujuan FPJPS, baki debet (outstanding) Pembiayaan tidak
melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak
melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki perjanjian Pembiayaan dan
pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
4. Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
5. Bank
Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri perjanjian
FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan
FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran
perjanjian FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan
FPJPS dilakukan setelah Bank tidak dapat melakukan
penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah melakukan
penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi
persyaratan agunan FPJPS.
6. Bank
wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6
(enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember,
paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan
bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan
disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan
laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi
persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset
Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
7. Bank
Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima FPJPS di
Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai
pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening
giro Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling
tinggi sebesar nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau
FPJPS diakhiri sebelum perjanjian jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai
pokok dan imbalan FPJPS).
8. Dalam
rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib menyampaikan
Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai penggunaanc dan
rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan
likuiditas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS.
9. Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Referensi